Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

4 WNA di Madiun Deportasi Sepanjang 2024, Ini Alasannya

BERKAH News24 - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun mencatat telah mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) akibat pelanggaran izin tinggal sepanjang tahun 2024.

Petugas Kantor Imigrasi Madiun

Kasubsi Informasi dan Komunikasi, Aditya Yusuf, mengungkapkan bahwa keempat WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Malaysia, satu warga negara Korea Selatan, dan satu warga negara Ukraina.

“Semua WNA tersebut melanggar aturan dengan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia,” kata Yusuf pada Selasa (14/1/2024).

Yusuf menjelaskan bahwa para WNA tersebut diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun dalam kurun waktu yang cukup lama. Awalnya, mereka menggunakan bebas visa kunjungan, namun kemudian izin tersebut disalahgunakan.

“Izin tinggal yang mereka ajukan awalnya adalah untuk kunjungan keluarga, teman, atau saudara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata izin itu dimanfaatkan untuk keperluan bisnis,” jelasnya.

Petugas melakukan pengawasan ketat dan mengumpulkan bukti sebelum membawa para pelanggar ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas berupa deportasi pun dilakukan.

“Kami mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan penerapan sanksi administratif berupa deportasi,” tambah Yusuf.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Juanda. Selain itu, keempat WNA tersebut kini masuk dalam daftar cekal dan dilarang kembali masuk ke Indonesia selama beberapa bulan.(sumber : beritajatim)

close
Pasang Iklan Disini