BERKAH News24 - Bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri, persiapan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa menjadi hal yang wajib diperhatikan.
Paspor berfungsi sebagai tanda identitas bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional.
![]() |
ilustrasi |
Sementara visa merupakan izin resmi yang diberikan oleh suatu negara untuk mengizinkan seseorang masuk, tinggal, atau meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Namun tidak semua negara mengharuskan warga Indonesia memiliki visa sebelum masuk ke wilayahnya. Ada puluhan negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sehingga perjalanan menjadi lebih praktis tanpa harus mengurus dokumen tambahan dan membayar biaya pengurusan visa.
Dilansir dari situs Visa Index, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi total 80 destinasi tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Dari jumlah tersebut, 46 negara membebaskan visa bagi warga Indonesia, sementara sisanya mengizinkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau menggunakan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).
Bebas Visa
Berikut adalah daftar 46 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Albania
2. Angola
3. Barbados
4. Belarus
5. Bermuda
6. Brasil
7. Brunei arussalam
8. Cile
9. Dominik
10. Ekuado
11. Fiji
12. Filipina
13. Gambia
14. Guyana
15. Haiti
16. Hong Kong
17. Iran
18. Jepang
19. Kamboja
20. Kazakhstan
21. Kepulauan Cook
22. Kiribati
23. Kolombia
24. Laos
25. Makau
26. Malaysia
27. Mali
28. Maroko
29. Mikronesia
30. Myanmar
31. Namibia
32. Peru
33. Rwanda
34. Saint Kitts dan Nevis
35. Serbia
36. Singapura
37. St. Vincent dan Grenadines
38. Suriname
39. Tajikistan
40. Thailand
41. Timor Leste
42. Tunisia
43. Turki
44. Uzbekistan
45. Venezuela
46. Vietnam