BERKAH News24 - Sungguh miris dan tega perbuatan yang dilakukan oleh VVK (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Madiun dan EENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
Bagaimana tidak, kedua sejoli yang menjalin kasih itu membuang buah hatinya yang baru dilahirkan.
Kasus ini terkuak setelah jasad sang bayi ditemukan di Sungai Sono Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Dalam konferensi pers Polres Madiun, tersangka VVK mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Ironisnya, VVK mengakui jika timbul niat menggugurkan bayinya tersebut.
”Awalnya tidak tahu, kemudian usia kandungan tujuh bulan baru sadar ada pergerakan bayi dari dalam perut pacar saya. Saya panik dan timbul niat untuk menggugurkan bayi dengan cara membeli obat penggugur janin dan ke tukang pijat” ujar tersangka.
Upaya menggugurkan itu sia-sia, lantaran pada Rabu 08 Januari 2025 dini hari, bayi tak berdosa itu lahir di kamar mandi rumah tersangka perempuan. Karena panik dan bingung EENO pun menghubungi kekasihnya.
”Saya bungkus kaos dan masukan ke dalam tas. Setelah itu saya buang di sungai” pungkasnya.
Saat ini, tersangka EENO tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo karena kondisinya lemas dan terindikasi mengalami infeksi pasca melahirkan.
BACA :
Pelaku Pembuang Bayi Berhasil Dibekuk petugas
Keduanya kini terancam hukuman
15 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa
anaknya ketika dilahirkan.(sumber : sinergia)