Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Kasus Mashudi, Tontro : Kita Hormati Proses Hukum

BERKAH News24 - Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto buka suara perihal kasus rasuah yang menyeret Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Mashudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pj Bupati Madiun (baju merah)

Secara prinsip, Pemerintah daerah menghormati upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dikatakan Tontro, saat ditemui awak media usai Rapat Staf di Pusat Pemerintahan pada Jumat (24/1/25). 

“Ini kan bagian dari penegakan hukum, artinya kita menghormati apa yang diputuskan dan ditetapkan oleh pihak Kejaksaan,” ujar Tontro. 

Mashudi pun kini ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari kedepan. Ini setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol di Kabupaten Madiun tahun 2016-2017 silam. Tontro pun juga telah mengetahui kondisi kesehatan Mashudi saat ini, yang telah divonis kanker stadium 4. 

“Sesuai informasi yang saya terima yang bersangkutan posisinya sakit, mudah-mudahan kondisinya tidak lebih parah,” ucap dia. 

Baca : PH Mashudi Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, mengenai pengganti Mashudi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun. Tontro menyatakan, akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

“Untuk Plt atau Plh nanti akan diproses, nanti akan ada masukan dari BKPSDM,” imbuh Tontro. 

Diberitakan sebelumnya, Mashudi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan tol di Kabupaten Madiun tahun 2016-2017 silam. Korupsi itu diduga dilakukan Mashudi  saat masih menjabat sebagai Camat Sawahan, Kabupaten Madiun dan merugikan negara ratusan juta rupiah.(sumber : sinergia)

close
Pasang Iklan Disini