Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Korban Kopi Cetol Malang, Bekerja Tanpa Diketahui Orangtuanya

BERKAH News24 - Beberapa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerja di lokasi itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Petugas mendata korban kopi cetol Malang

Hal ini terungkap dari hasil asesmen Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang kepada tujuh korban yang dieksploitasi di Kopi Cetol Pasar Gondanglegi.

Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Malang, Faroha mengatakan, korban secara sukarela bekerja di warung kopi cetol, tapi tanpa sepengetahuan orangtua.

"Oleh karena itu, untuk meminimalisasi kejadian semacam ini, perlu adanya peran aktif orangtua dalam menjaga lingkungan anak-anak," ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/1/2025).

Secara umum, Faroha menyebut, para korban itu diketahui rata-rata berlatar belakang ekonomi kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah.

"Mereka ditawari hanya menjadi penjual kopi, tapi kenyataannya di dalamnya ada unsur eksploitasi secara seksual. Ada yang menghindar tidak mau di saat hendak dieksploitasi secara seksual," jelasnya.

Saat ini, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3A Kabupaten Malang.

"Para korban ini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan melakukan pendampingan dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan," tuturnya.

"Kami belum bisa bertemu dengan semua korban. Namun beberapa korban yang sudah kami temui, saat ini kondisinya trauma dan ketakutan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang menetapkan tersangka kepada enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi di area Pasar Gondanglegi, yang disebut 'Kopi Cetol'.

Adapun keenam tersangka itu, yakni S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.

Aksi keenam pelaku terungkap dari razia polisi di sejumlah warung kopi yang kerap di sebut 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024).(sumber : kompas)

close
Pasang Iklan Disini