BERKAH News24 - Tim Resmob Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi di Sungai Sono Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun yang ditemukan pada Kamis (9/1/2025) lalu.
![]() |
Kapolres Madiun saat memberikan keterangan kepada wartawan (13/01/2025) |
Dua orang pelaku ialah VVK (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Madiun, dan EENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Keduanya berhasil dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan kronologi ungkap kasus pembuangan bayi itu berdasarkan hasil olah TKP.
“Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan” ujar AKBP Muh. Ridwan pada konferensi pers Senin (13/01/2025).
Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku menjalin asmara sejak satu tahun lalu dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali.
“Ternyata tersangka E ini ketahuan hamil dan timbul niat menggugurkan. Karena lahir terus dibuang” terang Mantan Kapolres Magetan tersebut.
BACA :
Geger, Warga Tiron Temukan Bayi Di Sungai
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja
menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan. Kedua tersangka ini terancam
hukuman maksimal 15 tahun.(sumber : sinergia)