Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Pemprov Jatim Siapkan Rp25 Miliar Untuk Vaksin PMK

BERKAH News24 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk pengadaan 320.000 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah ini diambil sebagai upaya penanganan wabah PMK yang telah menyerang ribuan hewan ternak sapi di wilayah tersebut.

Penutupan Pasar Hewan di Pacitan beberapa waktu lalu, untuk meminimalkan penyebaran PMK

Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa vaksin yang dibeli ini akan menjadi tambahan dari pasokan 1,7 juta dosis vaksin yang telah diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya, (anggaran Rp25 miliar) itu semuanya untuk beli vaksin. Sebanyak 320.000 vaksin disamping 1,7 juta yang diberikan oleh Kementerian Pertanian,” kata Adhy, Selasa (28/1/2025).

Menurut data terbaru dari iSIKHNAS, sistem pelaporan real-time berbasis android, per tanggal 13 Januari 2025, sebanyak 12.934 ekor sapi di Jawa Timur telah terinfeksi PMK. Angka ini setara dengan 0,4 persen dari total populasi sapi potong dan sapi perah di Jawa Timur yang mencapai 3,3 juta ekor.

Dari jumlah tersebut, 8.500 ekor (65 persen) masih dalam proses pengobatan, 3.473 ekor (26 persen) telah sembuh, sementara 689 ekor (5,4 persen) mati akibat infeksi. Selain itu, 272 ekor (2,1 persen) harus dipotong untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Adhy menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah preventif, termasuk memperketat pengawasan lalu lintas ternak antarprovinsi. Hewan ternak yang boleh masuk ke Jawa Timur hanya yang telah divaksin. Selain itu, peternak juga diimbau untuk rutin memberikan vitamin kepada ternak mereka guna menjaga daya tahan tubuh hewan.

“Pintu-pintu yang harus kita jaga adalah lalu lintas antarprovinsi. Yang boleh masuk hanya yang sudah divaksin. Jadi, ini mohon kesadaran kepada pemilik sapi untuk tetap waspada, ikuti kebijakan pemerintah. Dan, jangan khawatir, kami sudah siapkan vitamin, obat, maupun vaksinnya,” ucap Adhy pada 15 Januari 2025 lalu.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran PMK dan meminimalisir dampaknya terhadap sektor peternakan dan ekonomi di Jawa Timur.(sumber : beritajatim)

close
Pasang Iklan Disini