Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polres Madiun Kota, Beberkan Sejumlah Kasus Curanmor

BERKAH News24 - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sikatan Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Minggu (26/01/2025) yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota. 


Pelaku curanmor yang terekam CCTV warga berhasil dibekuk Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Senin (27/01/2025) dan Selasa (28/01/2025). Pelaku yang diamankan yakni Reski, warga Desa Sabiano Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara dan 1 pelaku masih dibawah umur.

“Jadi setelah menerima laporan dari korban, kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di daerah Jombang dan barang bukti ditemukan di rumah kosong/Gudang yang berlokasi Magetan. Untuk 2 pelaku lain masih kita dalami. Ini hasil pengembangan, para pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah Polres Magetan” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (30/01/2025).

AKBP Agus menambahkan kepolisian juga membekuk tersangka curanmor lain yakni pelaku Wari warga Jrengik Kabupaten Sampang dan Doni Aris Saputra warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada Kamis (16/01/2025) lalu. 

Para tersangka ini telah melancarkan aksinya di 17 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Dari tangan Wari dan Doni, petugas mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor dan alat yang digunakan untuk beraksi.

”Pelaku ini menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun kos-kosan. Pelaku menggunakan kunci T dan kunci pas dengan sasaran mayoritas motor matic. Para tersangka ini juga beraksi di wilayah Polres Ponorogo dan Polres Madiun” ungkap AKBP Agus.

Lebih lanjut, kasus curanmor juga terjadi wilayah Kecamatan Sawahan dengan membekuk pelaku Totok Handoko Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun pada Rabu (22/01/2025). 

Pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal di area persawahan dan mencongkel kunci motor menggunakan obeng pada Sabtu (18/01/2025).

”Pelaku kami amankan di daerah Manguharjo Kota Madiun. T.H ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian” imbuh Kapolres Madiun Kota.

Para pelaku curanmor yang berhasil diamankan ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polres Madiun Kota pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkir kendaraannya.(sumber : sinergia)

close
Pasang Iklan Disini