BERKAH - KPU Kota Madiun akan segera melakukan Rapat Pleno Terbuka, penetapan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Pemilihan tahun 2024.
Itu menyusul terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Madiun telah menjadwalkan penetapan calon terpilih pada Kamis 9 Januari 2025.
![]() |
Pita Anjarsari, Ketua KPU Kota Madiun |
‘’Kami sudah menerima BRPK pada 6 Januari. Sesuai aturan, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan paslon pemenang Pilkada 2024 Kota Madiun,’’ kata KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari.
Lebih lanjut, penetapan calon terpilih akan dilaksanakan paling lambat 9 Januari 2025 sesuai petunjuk dari KPU RI. KPU RI telah berkirim surat dinas bagi KPU kabupaten/kota untuk menggelar penetapan serentak pada tanggal tersebut.
‘’Suara terbanyak Paslon nomor urut 2 yakni Maidi-Bagus Panuntun memperoleh 65.583 suara. Penetapan dilaksanakan di Suncity Mall sekitar jam pukul 12.00,’’ ungkapnya.
Penetapan paslon terpilih tersebut merupakan tahapan
akhir KPU Kota Madiun. Terkait pelantikan akan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat. Jika tetap mengcau Perpres 80/2024, maka pelantikan dilaksanakan pada 10
Februari.(sumber : sinergiamediatama)