BERKAH News24 - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Gresik menjadi momentum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang skema layanan kesehatan.
Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Gresik bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten setempat ini menggelar diskusi "Sinkronisasi Pelayanan Jaminan
Kesehatan Masyarakat".
Menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala
Dinas Kesehatan, perwakilan Puskesmas dan Rumah Sakit, serta BPJS Kesehatan
Kabupaten Gresik.
"Kami berharap antara pihak Dinas Kesehatan dan
Fasilitas Kesehatan atau Faskes ada kesepakatan yang sama terkait pemahaman
skema layanan kesehatan. Karena Pemerintah Kabupaten Gresik telah menganggarkan
lebih dari Rp100 miliar untuk universal health coverage," kata Ketua DPRD
Gresik M Syahrul Munir, Kamis (30/1).
Dengan begitu, diharapkan tidak sampai terjadi penolakan
terhadap pasien saat berobat. "Sehingga penting dan perlu untuk duduk
bersama menyamakan persepsi terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten
Gresik," ujar Syahrul.
Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Mukhibatul Khusnah
menjelaskan aturan sebanyak 144 penyakit yang harus selesai di Puskesmas.
"Ada beberapa penyakit yang memang belum mampu
ditangani Puskesmas, seperti tetanus, bell's palsy, dan refraksi,"
katanya.
Khusnah menandaskan, kasus demam berdarah juga menjadi problem karena tidak
bisa serta merta dirujuk jika tidak memiliki komplikasi.
"Kalau tetanus kan harus ada ruang isolasi. Itu
meski masuk dalam 144 penyakit, namun puskesmas belum bisa menangani maka harus
dirujuk," ujarnya.
Khusnah memastikan hasil kesepakatan dengan BPJS tentang
penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non spesialistik sudah
diedarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Tapi di FKTP ada batasan rujukan. Kalau rujukan
gawat darurat 24 jam di IGD, kalau rujukan poli harus di hari kerja,"
katanya.
Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS
Kesehatan Cabang Gresik dr Dodyk Sukra Goutama menyampaikan ketentuan aturan
144 penyakit yang harus dilakukan pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu
sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai
jalan.
Menurutnya ketentuan rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit
harus memenuhi aspek kegawatdaruratan. Juga ada penajaman proses verifikasi
pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.
"Terkait kualitas verifikasi, ada algoritma sistem
verifikasi yang mungkin menyebabkan klaim tertunda secara otomatis untuk
memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi. Namun konfirmasi dan verifikasi
ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani,"
ucapnya.(sumber : antara)