BERKAH News24 - Nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti |
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini
sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk
seluruh rakyat.
"Alasannya diganti kenapa, ya karena memang kami
ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Mu'ti,
saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Mu'ti menyebut, SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan
visi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang
terbaik.
"SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada
yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan
pendidikan bermutu," kata dia.
Alasan kedua, kata Mu'ti, ada beberapa kelemahan dari
sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki sehingga ada sejumlah perubahan dalam
penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA.
"Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena
itu untuk SD tidak ada perubahan," kata dia.
Mu'ti mengatakan, persentase penerimaan jenjang SMP dan
SMA akan ditambah lewat jalur non-akademik.
"Sebelumnya ada dua, yaitu olahraga dan seni,
ditambah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS dapat
menjadi pertimbangan lewat jalur ini," kata dia.
Kemudian, persentase jalur afirmasi ditambah. Kelompok
pertama untuk penyandang disabilitas, lalu untuk keluarga kurang mampu.
Adapun, terdapat 4 jalur penerimaan murid baru yang akan
dibuka dalam SPMB, yakni:
1. Jalur domisili
2. Jalur afirmasi
3. Jalur mutasi
4. Jalur prestasi
(sumber :
kontan.co.id)