BERKAH News24 - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur, meringkus seorang pria berinisial ANW (30) karena terbukti telah melakukan penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja.
![]() |
Polres Batu menunjukan barang bukti tanaman ganja |
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto di Kota Batu, Rabu, mengatakan penangkapan ANW merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku berinisial RS dan MRR.
"Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti poket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja," kata Ariek.
ANW, kata Ariek ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, selang satu jam setelah kepolisian setempat meringkus RS dan MRR.
"Dia (ANW) ditangkap pukul 10.00, setelah kami melakukan analisa dan evaluasi (anev)," ucapnya.
Petugas juga menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 36 gram ganja kering dan alat untuk kebutuhan menanam berupa arang sekam.
Lalu, saat berada di loteng rumah ANW, polisi menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam di pot dan pollybag.
Ariek menjelaskan pelaku yang merupakan lulusan ilmu pertanian sudah lima tahun melakukan aktivitas pembudidayaan ganja di rumah itu.
"Dia (memiliki ganja) dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar," ujarnya.
Pelaku juga menjual ganja hasil budi dayanya dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut hingga kemudian sampai ke telinga RS dan MRR yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Membudidayakan, kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang," kata dia.
ANW dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.(sumber : antara)