Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM
Sebenarnya, Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Lebih dalam tentang UMKM akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.
![]() |
ilustrasi |
Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan
perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penitng
digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan
besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
1. Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi
produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria
usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang
independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan
bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki
serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
3. Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
Klasifikasi UKM
(Usaha Kecil Menengah)
Berdasarkan perkembangannya, UKM di Indonesia dapat
dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:
Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan
sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai
sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin
namun belum punya sifat kewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak
tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan
pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa
wirausaha yang mumpuni
Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan,
namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Jenis-Jenis UMKM
Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.
Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM:
1. Usaha Kuliner
Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.
2. Usaha Fashion
Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.
3. Usaha Agribisnis
Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah
yang luas. Anda bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan
agrobisnis yang menguntungkan.