Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

11 Gelondong Kayu Hasil Curian Diamankan Polhut Madiun

BERKAH News24 - Polisi Hutan (Polhut) KPH Madiun mengamankan sebanyak 11 gelondong kayu jati hasil pencurian yang dilakukan oleh kawanan pembalak liar di hutan jati petak 42 A, RPH Mruwak, BKPH Brumbun, KPH Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.

Administratur KPH Madiun Panca Putra M Sihite dalam keterangannya di Madiun, Sabtu mengatakan aksi pencurian kayu tersebut berhasil digagalkan tim Polhut KPH Madiun pada Jumat (14/02/2025) petang.

"Dari kejadian itu, kita amankan 11 gelondong kayu jati berikut dua mobil pikap. Namun, saat petugas datang, semua pelaku termasuk sopir berhasil kabur," ujar Panca.

Sesuai hasil pendataan, belasan gelondong kayu jati yang dicuri tersebut merupakan hasil penanaman tahun 1997. Diameternya sudah mencapai sekitar 30 sentimeter dengan panjang 4 meter.

"Kalau lokasi pencuriannya masuk wilayah Dusun Badalan, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun," katanya.

Polhut KPH Madiun kemudian melaporkan kejadian pencurian kayu tersebut ke Polres Madiun untuk ditindaklanjuti.

Petugas gabungan Polhut KPH Madiun bersama Satuan Reskrim Polres Madiun kemudian melakukan evakuasi belasan batang pohon jati tersebut dari area hutan dibawa ke Mapolres Madiun untuk dijadikan barang bukti.

Pihaknya menegaskan segala bentuk pencurian di lokasi Perhutani akan ditindak dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Untuk itu, masyarakat juga diimbau turut serta menjaga kawasan hutan, kendati ada polisi hutan. Hal itu juga untuk menjaga kelestarian alam.

Kasus pencurian kayu tersebut kini ditangani Polres Madiun dan ditindaklanjuti dengan pencarian pelaku serta taksiran kerugian negara akibat pencurian tersebut.(antara)

 

close
Pasang Iklan Disini