BERKAH News24 - Polisi Hutan (Polhut) KPH Madiun mengamankan sebanyak 11 gelondong kayu jati hasil pencurian yang dilakukan oleh kawanan pembalak liar di hutan jati petak 42 A, RPH Mruwak, BKPH Brumbun, KPH Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.
Administratur KPH Madiun Panca Putra M Sihite dalam
keterangannya di Madiun, Sabtu mengatakan aksi pencurian kayu tersebut berhasil
digagalkan tim Polhut KPH Madiun pada Jumat (14/02/2025) petang.
"Dari kejadian itu, kita amankan 11 gelondong kayu
jati berikut dua mobil pikap. Namun, saat petugas datang, semua pelaku termasuk
sopir berhasil kabur," ujar Panca.
Sesuai hasil pendataan, belasan gelondong kayu jati yang
dicuri tersebut merupakan hasil penanaman tahun 1997. Diameternya sudah
mencapai sekitar 30 sentimeter dengan panjang 4 meter.
"Kalau lokasi pencuriannya masuk wilayah Dusun
Badalan, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun," katanya.
Polhut KPH Madiun kemudian melaporkan kejadian pencurian
kayu tersebut ke Polres Madiun untuk ditindaklanjuti.
Petugas gabungan Polhut KPH Madiun bersama Satuan Reskrim
Polres Madiun kemudian melakukan evakuasi belasan batang pohon jati tersebut
dari area hutan dibawa ke Mapolres Madiun untuk dijadikan barang bukti.
Pihaknya menegaskan segala bentuk pencurian di lokasi
Perhutani akan ditindak dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Untuk itu,
masyarakat juga diimbau turut serta menjaga kawasan hutan, kendati ada polisi
hutan. Hal itu juga untuk menjaga kelestarian alam.
Kasus pencurian kayu tersebut kini ditangani Polres
Madiun dan ditindaklanjuti dengan pencarian pelaku serta taksiran kerugian
negara akibat pencurian tersebut.(antara)