Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

ASN Pemkab Ponorogo, Harus Punya 4 Seragam Ini

BERKAH News24 - Abdi negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo setidaknya harus menyiapkan empat jenis Pakaian Dinas Harian (PDH) yakni, PDH khaki, kemeja putih, batik, dan pakaian khas daerah berupa penadon untuk laki-laki serta dhonta untuk ASN perempuan, hingga seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).


Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ponorogo, Iwan Yono Saputro, menyampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah telah diterbitkan. 

Perbup yang terdiri dari 31 pasal berikut lampirannya itu mengatur rinci hingga urusan jenis, model, spesifikasi, atribut, serta kelengkapan pakaian dinas.  

“Penggunaan pakaian dinas dengan aturannya yang rinci bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. Bahkan, ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas dapat terancam sanksi disiplin. ‘Penggunaan pakaian dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai,’’ tegas Iwan Yono Saputro, seperti dalam siaran tertulis Pemkab Ponorogo, Kamis (27/2/2025).

PDH khaki dipakai setiap Senin dan Selasa, Rabu berkemaja putih sedangkan hari Kamis dan Jumat, ASN berbusana batik. 

Spesial untuk Kamis pada minggu ketiga setiap bulan, ASN masuk kantor memakai pakaian khas daerah Ponorogo dan untuk Penadon serta dhonta juga dikenakan pada hari besar kebudayaan. 

Kalau Pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara HUT Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional; dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.(kominfo-jatim)

close
Pasang Iklan Disini