BERKAH News24 - Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sedang merumuskan aturan pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital dan internet.
Rencana pembatasan ini melibatkan tiga kementerian yang
telah membentuk tim kerja guna mempercepat penyusunan regulasi perlindungan
anak dari risiko digital.
"Regulasi ini masih dalam proses finalisasi. Kami
sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Komunikasi Digital dan KPPPA untuk
memastikan pembatasan ini mendukung penggunaan gadget yang sehat," tutur
Mu'ti di Kongres Muslimat NU di Asrama Haji Surabaya, Kamis (13/2/2025).
Dia menekankan, penggunaan gadget yang tidak
terkontrol dapat berdampak buruk, baik pada kesehatan mental maupun fisik anak.
Oleh karena itu, aturan pembatasan penggunaan gadget anak dan juga akses
internet akan disesuaikan dengan jenjang usia, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga
SMA.
Pembatasan ini akan lebih menitikberatkan pada penggunaan
media sosial secara positif agar anak-anak dapat memiliki literasi digital yang
baik.
"Tidak mungkin kita melarang sepenuhnya karena
teknologi digital juga penting. Namun, kita harus memastikan anak-anak tidak
hanya memiliki keterampilan digital, tetapi juga perilaku yang baik dalam dunia
digital," ujar Abdul Mu’ti.
Pengesahan aturan pembatasan penggunaan gadget anak
ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Selain
kementerian terkait, aturan ini juga akan melibatkan organisasi pemerhati anak
untuk memastikan efektivitas implementasinya.(sumber : beritasatu)