Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Aturan Pembatasan Gadget Anak, 3 Kementerian Bentuk Tim

BERKAH News24 - Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sedang merumuskan aturan pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital dan internet.


Rencana pembatasan ini melibatkan tiga kementerian yang telah membentuk tim kerja guna mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak dari risiko digital.

"Regulasi ini masih dalam proses finalisasi. Kami sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Komunikasi Digital dan KPPPA untuk memastikan pembatasan ini mendukung penggunaan gadget yang sehat," tutur Mu'ti di Kongres Muslimat NU di Asrama Haji Surabaya, Kamis (13/2/2025).

Dia menekankan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk, baik pada kesehatan mental maupun fisik anak. Oleh karena itu, aturan pembatasan penggunaan gadget anak dan juga akses internet akan disesuaikan dengan jenjang usia, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Pembatasan ini akan lebih menitikberatkan pada penggunaan media sosial secara positif agar anak-anak dapat memiliki literasi digital yang baik.

"Tidak mungkin kita melarang sepenuhnya karena teknologi digital juga penting. Namun, kita harus memastikan anak-anak tidak hanya memiliki keterampilan digital, tetapi juga perilaku yang baik dalam dunia digital," ujar Abdul Mu’ti.

Pengesahan aturan pembatasan penggunaan gadget anak ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Selain kementerian terkait, aturan ini juga akan melibatkan organisasi pemerhati anak untuk memastikan efektivitas implementasinya.(sumber : beritasatu)

 

close
Pasang Iklan Disini