BERKAH News24 - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun bersama pemerintah daerah setempat dan lembaga lainnya menggelar rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah pada1446 Hijriah atau 2025.
Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun Sukamto mengatakan
berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, Kemenag, MUI, LAS, dan
ormas Islam untuk zakat fitrah 1446 H/2025 ditetapkan sebesar Rp45 ribu per
jiwa atau setara 3 kilogram beras.
"Sedangkan fidyah ditetapkan sebanyak 7 ons beras atau
uang sebesar Rp25 ribu," ujar Sukamto usai rapat koordinasi di Ruang 13
Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Senin.
Menurut dia, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah
tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk harga komoditas beras saat
ini dan perkiraan kenaikannya beberapa hari ke depan.
"Kami juga asumsikan jika ada kenaikan harga hingga 10
persen ke depan. Karena kalau disesuaikan dengan harga sekarang dan nanti
ternyata ada kenaikan harga, kami takutkan zakatnya menjadi tidak sah,"
katanya.
Begitu pula dengan fidyah, juga disepakati besarannya Rp25
ribu dengan mempertimbangkan lauk pauk sebagai pendamping nasi.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Setda Kota Madiun Budi Wibowo mengatakan setelah besaran zakat fitrah dan
fidyah ditetapkan, Pemkot Madiun akan segera menyusun surat edaran yang akan
dibagikan ke seluruh OPD maupun masyarakat.
"Selanjutnya, pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui
Baznas atau organisasi lainnya dalam naungan Baznas Kota Madiun," ujar
Budi.
Zakat fitrah, kata dia, merupakan kewajiban bagi umat Islam.
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul
Fitri.
"Adapun, untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang,
nantinya akan dibelikan beras oleh Baznas untuk disalurkan. Begitu juga fidyah
akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap," ujarnya.(antara)