BERKAH News24 - 20 hari telah terlewati masa penahanan terhadap Mantan Camat Sawahan Mashudi di Lapas Kelas II Madiun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pun memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tanah tol tersebut.
![]() |
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful |
Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permohonan dari penyidik selaku penuntut umum yang diajukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. Penahanan Mashudi resmi diperpanjang mulai tanggal 11 Februari 2025 hingga 22 Maret 2025.
“Penyidik selaku penuntut umum mengajukan perpanjangan penahanan ke Kajari,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Selasa (11/02/ 2025).
Mantan Kasi pidsus Ciamis Jawa Barat itu berkomitmen segera melengkapi berkas agar unsur formal dan materil terpenuhi. Sehingga kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya.
“Masih ada beberapa berkas yang masih harus dilengkapi biar terpenuhi secara formal dan materil. Agar bisa segera naik ke tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mashudi mantan Camat Sawahan kabupaten Madiun yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejari. Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 – 2017.(sumber : sinergia)