BERKAH News24 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
"Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru
diumumkan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menunggu
teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.
"Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau
secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam
Negeri, kami masih menunggu prosesnya," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan
gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga
menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut
memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.
Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih
lanjut soal perkembangan gaji tersebut.
"Insyaallah (cair, red)," kata Sri Mulyani
di Jakarta, Kamis (6/2).
Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar
bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada
tahun 2025.
Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025
dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat
Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD
Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk
diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.(ant/BN24)