BERKAH News24 - Hanya gara gara anaknya ngompol, seorang Ibu rumah tangga di Sidoarjo ini tega menyiram balita anak kandungnya sendiri dengan air panas. Akibatnya balita tersebut mengalami luka bakar yang sangat serius.
Peristiwa penyiraman air panas yang dilakukan oleh Ibu kandungnya yang bernama Agnes (34) itu terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi Sidoarjo.
![]() |
Pelaku penyiraman air panas pada anak kandungnya, diamankan polisi |
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan bahwa, pelaku nekat melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih balita, lantaran pada saat tidur korban ngompol. Setelah pelaku mengetahui korban ngompol selanjutnya pelaku menyuruh korban ganti popok dan celana baru.
"Sebelum disiram air panas korban disuruh mencuci seprei, karena saat akan mencuci seprei dengan menangis akhirnya oleh pelaku korban disiram air panas dari dispenser," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo Jumat (14/2/2025).
Christian menjelaskan air panas dari dispenser yang disiram ke arah korban mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.
"Tidak puas dengan tindakannya pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air mendidih dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban, sehingga korban mengalami luka bakar," jelas Christian.
Selain itu pelaku juga melakukan kekerasan fisik lainnya terhadap korban dengan cara memukul punggung dan tangan korban beberapa kali dengan menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis.
Tidak lama kemudian pelaku menyuruh pembantunya meneruskan mencuci seprei dan setelah itu pelaku menyuruh pembantunya memandikan korban dan setelah pembantunya memandikan korban tersebut pelaku pergi ke apotik beli salep karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya.
"Setelah beli salep kemudian pelaku mengobati korban dengan menggunakan salep tersebut namun luka melepuh tambah banyak kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit, dan sampai di RS pelaku menelepon suaminya untuk disuruh ke RS," terang Christian.
"Motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri lantaran emosi, melihat korban ngompol," imbuh Christian.
Christian menambahkan setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak sampai 1x24 jam, kemudian tersangka di tahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(sumber : detikjatim)