BERKAH News24 - Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram (kg), lebih tepat sasaran mulai Sabtu 1 Februari 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi
Pertamina kini tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih
terkontrol dan sesuai prosedur. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah
berharap harga LPG yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang
telah ditetapkan dan menghindari lonjakan harga akibat distribusi yang tidak
sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi
energi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi oleh
pihak yang tidak berwenang.
Dilansir Kompas.com (3/2/2025), Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengaturan penjualan
elpiji 3 kilogram (kg) bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pembeli
elpiji 3 kg adalah pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah.
"Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," ujar Mensesneg.
"Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," kata Prasetyo, yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025)
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap
distribusi subsidi energi, khususnya untuk elpiji 3 kg, lebih terkontrol dan
hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Berikut ini adalah kelompok
penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kelompok Masyarakat Boleh Beli Subsidi LPG 3 Kg
1. Rumah
Tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka
menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.
2. Usaha
Mikro
Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha
untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:
·
Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan
minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.
·
Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap
atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
·
Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan
keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
·
Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap
atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.
·
Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau
obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
·
Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang
dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan
Pemerintah telah menyalurkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah dalam
mengoptimalkan distribusi energi subsidi agar lebih efektif dan efisien,
sehingga para nelayan yang memerlukan energi untuk operasional kapal penangkap
ikan bisa mendapatkannya dengan mudah dan sesuai kebutuhan.(kompas)