BERKAH News24 - Sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor modifikasi AE LOONDO terjaring razia dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Ponorogo bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dan Asuransi Jasa Raharja. Pelat kendaraan tersebut seharusnya berformat AE 100 NDO, namun dimodifikasi hingga terbaca sebagai AE LOONDO, sebuah pelesetan yang tidak sesuai aturan.
![]() |
NOPOL MODIFIKASI : Inova dengan plat nomor AE LOONDO terjaring razia di Ponorogo, Selasa (18/02/2025) |
Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, IPDA Hani
Rahman Prasetyo, menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus sesuai
spesifikasi yang ditetapkan Samsat.
“Kami menemukan mobil dengan pelat nomor yang
dimodifikasi, sehingga terbaca berbeda dari aslinya. Karena tidak sesuai
spesifikasi, kami lakukan penilangan dan STNK kami tahan,” ujarnya pada Selasa
(18/02/2025).
Penilangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan
hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Pemilik
kendaraan harus menyelesaikan administrasi tilang sebelum dapat mengambil
kembali STNK yang ditahan.
“Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan
diwajibkan mengganti pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah
IPDA Hani.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 tidak hanya menindak
kendaraan dengan pelat nomor modifikasi. Razia ini menargetkan berbagai
pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan yang belum membayar pajak,
pengendara tanpa SIM, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan
keselamatan di jalan.
“Dalam operasi ini, puluhan kendaraan roda dua dan roda
empat kami tindak. Selain menegakkan aturan, kami juga mengedukasi pengendara
agar lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Satlantas Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar tidak
sembarangan memodifikasi pelat nomor kendaraan. Selain melanggar aturan,
penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan masalah
administratif dan berujung pada sanksi hukum.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar bahwa aturan
terkait pelat nomor bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya
menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pungkas IPDA Hani.(sumber :
beritajatim)