BERKAH News24 - Kejari Jombang memusnahkan barang bukti dari 115 perkara tindak pidana umum. Salah satunya berupa uang palsu (upal) senilai Rp 18,7 miliar.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Jombang. Barang bukti yang dimusnahkan dari 115 perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak November 2024.
![]() |
Rp 18,7 Miliar Uang Palsu dimusnahkan |
"Kami laksanakan pemusnahan berdasarkan perintah pengadilan. Tata caranya
berbeda, ada yang dibakar, dilarutkan dengan air, ada yang dihancurkan sampai
tak bisa dipakai lagi," kata Kepala Kejari Jombang Nul Albar kepada
wartawan di lokasi, Senin (24/2/2025).
Salah satunya berupa 129.200 lembar upal pecahan Rp 100.000 dari 1 perkara dan
115.650 lembar upal pecahan Rp 50.000 dari 1 perkara. Jika ditotal, barang
bukti upal ini mencapai Rp 18,7 miliar. Semuanya dimusnahkan dengan cara
dibakar.
"Uang palsu ini salah satu kejahatan yang merugikan perekonomian negara.
Karena ini berbahaya kalau beredar karena langsung menjatuhkan nilai keuangan
kita," terang Albar.
Kejaksaan juga memusnahkan sabu 850,88 gram beserta alat hisapnya dari 78
perkara, pil dobel L 65.074 butir dari 32 perkara, serta pil Y 2.487 butir dari
3 perkara. Sabu tersebut diperkirakan senilai Rp 1 miliar, sedangkan pil dobel
L sekitar Rp 195 juta.
Semua barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan
menggunakan air. Sedangkan alat hisap sabu dibakar sampai menjadi arang.
"Pemusanahan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif. Misalnya
pil dobel L dan sabu yang banyak jumlahnya. Supaya menjadi contoh ini sangat
merusak generasi muda," tandasnya.(sumber : detikjatim)