BERKAH News24 - Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Jatim sesudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih
juga kepada majelis hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga
keadilan proses demokrasi," ujarnya di Surabaya, Rabu.
Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur,
relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi.
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan
Bawaslu se-Jawa Timur, seluruh aparat TNI-Polri dan tim penasihat hukum yang
mendampingi di MK.
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima
tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh
elemen masyarakat.
"Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk
membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan
Gerbang Baru Nusantara," katanya.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2) menolak gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan
pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta
(Gus Hans).
Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil
Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak
dapat diterima.
Saldi Isra menegaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait
dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil
pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan
Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar
hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil Edward Dewaruci menyatakan kepuasan atas putusan
ini.
"Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami
sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah
secara konstitusi. Oleh karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu
lagi dan bersatu untuk membangun Jatim," ujarnya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, pasangan calon nomor urut 1 yakni Luluk Nur
Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen), paslon nomor
urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 persen) dan paslon nomor urut 3
(Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 persen).(sumber : antara)