BERKAH News24 - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyatakan pihaknya turunkan tiga ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan dan menganalisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
![]() |
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto |
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang. Hasilnya masih dalam
proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki
kecenderungan psikopat atau tidak," kata Dirmanto dikonfirmasi di
Surabaya, Sabtu.
Meskipun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan
korban terlihat akrab sebelum kejadian, lanjut Dirmanto, penyelidikan lebih
lanjut mengungkap adanya permasalahan di antara keduanya sebelum aksi keji
tersebut terjadi.
"Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik
saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang
melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut,"
tuturnya.
Dirmanto menyebut saat ini pihaknya masih menganalisis
potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman terkait motif
pelaku.
"Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang
ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi
sebelum peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga
menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.
Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna
merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1).
Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di
Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH
alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1).
Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan
pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad
wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3
dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau
seumur hidup.(sumber : antara)