BERKAH News24 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
![]() |
ilustrasi |
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:
TPS 001 Desa Kinandang
TPS 004 Desa Kinandang
TPS 001 Desa Nguri
TPS 009 Desa Selotinatah
MK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU
di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus
melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),
Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27
November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak
dibatalkan oleh MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan
supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten
Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di
Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian
Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.
Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan
dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan
pukul 12.21 WIB.
Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga
integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses
pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang
dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia.(sumber : beritajatim)