BERKAH News24 - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi APBN dan APBD. Aturan ini mengikat seluruh lembaga di bawah pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
![]() |
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi |
Ratusan kendaraan yang disewa sebagai kendaraan operasional Komisioner KPU
se-Jawa Timur mulai dikembalikan ke rental. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan
kendaraan operasional komisioner KPU baik KPU Jatim dan KPU kabupaten/kota
telah dikembalikan ke tempat rental.
"Benar (kendaraan operasional komisioner KPU di Jatim dikembalikan ke
pemilik rental)," kata Aang, Rabu (12/2/2025).
Aang menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang ditarik, sebanyak 228 unit
merupakan mobil dinas komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota. Sementara 4
lainnya merupakan mobil operasional KPU Jatim.
Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini menyatakan bahwa pengembalian mobil
operasional itu ke tempat rental juga dikarenakan masa peminjaman sudah
selesai.
"Penarikan ini dilakukan karena masa sewa telah berakhir, sekaligus
sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di KPU," ujar Nanik.(sumber
: detik)