BERKAH News24 - Seorang ayah tiri diamankan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah melakukan aksi kekerasan terhadap anak tirinya. Tersangka JPAW (26) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, aksi kekerasan terhadap korban, AP (11) tersebut terungkap setelah pihak sekolah mendapati kepala korban dalam kondisi terluka.
“Awalnya pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 kemarin sekira pukul 10.00 WIB, tante korban mendapat telephone dari pihak sekolah korban yang memberitahukan jika kepala korban dalam kondisi berdarah dengan menunjukkan foto korban,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Kemudian pihak guru meminta izin membawa korban ke Puskesmas Gedeg untuk mendapatkan perawatan kemudian pelapor juga turut datang ke Puskesmas Gedeg. Sesampainya di Puskesmas, tante korban melihat kepala korban sudah diperban dan menanyakan luka tersebut kepada korban.
“Korban mengaku jika luka yang dialaminya tersebut akibat dipukul oleh ayah tirinya. Ayah tirinya memukul kepala korban menggunakan kayu satu kali sehingga kepala korban berdarah dan bagian punggung dipukul dengan rantai sepeda motor berulang kali sehingga ada luka bekas luka pukulan di punggung korban,” katanya.
Karena kejadian tersebut korban mengalami luka dan berdarah di bagian kepala, luka bekas rantai di punggung serta ada luka bekas sulutan rokok di tangan dan kaki korban. Setelah mendengar keterangan dari korban, tante korban kemudian melapor ke Polres Mojokerto Kota.
“Tersangka kami amankan di rumahnya, di Kecamatan Gedeg. Tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya dengan cara memukul kepala sebanyak satu kali, memukul punggung tiga kali dan kaki dua kali menggunakan batang bambu. Korban juga menyuruh jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali,” ujarnya.
Namun baru dilakukan 50 kali, korban sudah tidak kuat sehingga tersangka memukul punggung sebanyak sembilan kali dan kaki kiri sebanyak tujuh kali menggunakan rantai sepeda motor. Tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya karena korban disuruh belajar namun malah tidur.
“Dari pengakuan tersangka, tersangka emosi dengan anak tirinya karena disuruh belajar malah tidur. Aksi tersebut dilakukan pada Minggu, tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB di rumah. Dari tangan tersangka diamankan satu buah rantai sepeda motor ukuran panjang + 25 cm dan satu buah ranting bambu warna kuning ukuran panjang + 50 cm,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT atau Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Kini tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.
KBO Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Yuda menambahkan, pria asli Surabaya tersebut menikah secara siri dengan ibu korban sejak Mei dan menikah resmi pada Desember tahun lalu. “Aksi kekerasan terhadap anak tirinya dilakukan sejak bulan Juli 2024 secara berulang kali dan baru terbongkar, Senin kemarin,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka JPAW (26) mengaku, menikah dengan ibu korban yang merupakan janda dengan dua anak pada bulan Mei 2024. “Baru mau satu tahun, Mei 2024. Saya suruh belajar tapi dia (korban) malam tidur,” akunya.(sumber : beritajatim)