BERKAH News24 - Pjs Ketua Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) Mochamad Nur Arifin mengkritik sejumlah aturan pusat yang membatasi kewenangan pemerintah daerah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di ruang rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Bersama sejumlah pengurus AKPASI lain, Nur Arifin yang juga
Bupati Trenggalek ini menyoroti pelimpahan sejumlah kewenangan daerah ke
tingkat provinsi yang dinilai menghambat efektivitas pemerintahan
kabupaten/kota.
"Jika berbicara otonomi daerah, seharusnya kewenangan
diberikan lebih besar kepada pemerintah daerah yang paling dekat dengan
rakyat," ujarnya.
Ia mencontohkan banyaknya keluhan dari kepala daerah yang
kerap tidak dapat merespons langsung permasalahan di masyarakat karena
keterbatasan kewenangan.
"Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat, jika saat
mereka datang mengadu, bupati hanya bisa menjawab 'itu bukan kewenangan saya,
harus dikoordinasikan dulu'" tambahnya.
DPD RI menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah perlu diawasi lebih ketat karena dinilai membuat pemerintah
daerah tidak maksimal dalam mengelola pembangunan.
RDPU ini dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati
Bandung Dadang Supriatna yang juga menjabat Wakil Ketua Umum APKASI.(antara)