Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Bejat, Ayah di Ngawi Perkosa Anak Kandung Hingga 10 Kali

BERKAH News24 - Seorang ayah di Ngawi ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku yakni YS (40) asal Kecamatan Jogorogo.

"Kami sudah amankan pelaku yang tega melakukan perkotaan terhadap anak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (18/3/2025).


Menurut Joshua, perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada paman dan bibinya. Setelahnya, keluarga korban melaporkan dan pelaku ditangkap.

"Kasus terungkap setelah korban berani bicara kepada paman dan bibinya," ujar Joshua.

Joshua mengatakan, bahwa perbuatan tersangka dilakukan kepada korban yang masih berusia 13 tahun. Dari pengakuan baik pelaku dan korban aksi bejat dilakukan sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2024.

Perbuatan pelaku, kata Joshua, dilakukan saat malam hari usai pelaku menutup warung kopinya. Selama ini, lanjut Joshua, pelaku tinggal bersama korban dan seorang adik laki-lakinya.

"Selama ini pelaku tinggal bersama kedua anaknya karena istri bekerja jadi TKI di luar negeri," papar Joshua.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman 15 tahun penjara," tandas Joshua.(sumber : detikjatim)

close
Pasang Iklan Disini