BERKAH News24 - KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur bersama TNI/Polri dari Polres dan Kodim setempat memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 bisa berjalan lancar, aman, dan kondusif.
"Koordinasi dan audiensi dengan pihak kepolisian dan TNI sangat penting guna memastikan setiap tahapan PSU berjalan sesuai prosedur," ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide dalam keterangannya di Magetan, Minggu.
Menurutnya, hal-hal yang dibahas dengan pihak Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan di antaranya termasuk aspek pengamanan, distribusi logistik, serta koordinasi teknis di lapangan agar PSU dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Noviano Suyide, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai persiapan. Adapun terdapat beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan PSU.
Kebutuhan itu diantaranya KPU setempat akan merekrut petugas KPPS untuk bertugas di empat TPS yang akan menggelar PSU, yakni masing-masing TPS ada tujuh orang KPPS dengan dua orang petugas keamanan.
Selain kebutuhan petugas, KPU Magetan juga mencatat adanya kekurangan surat suara untuk PSU. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS yang mencapai 2.117 orang, KPU harus menyediakan tambahan 2,5 persen, sehingga total kebutuhan surat suara menjadi 2.170 lembar.
Noviano menambahkan pel¹aksanaan PSU masih menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI. Edaran tersebut akan menentukan teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan prosedur yang harus dijalankan. Setelah menerima SE dari KPU RI, KPU Magetan akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan tanggal pelaksanaan PSU.
Sementara Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menyatakan kesiapan aparat dalam mendukung jalannya PSU dengan menjaga keamanan serta stabilitas wilayah.
"Kami dari unsur Polri dan TNI berharap sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan aparat keamanan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menjamin proses demokrasi berjalan transparan dan berkualitas dalam PSU nanti," kata AKBP Satria.
Seperti diketahui, sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Sujatno - Ida Yuhana Ulfa ke KPU setempat.
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Magetan, diketahui putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa dilakukan pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Hal itu karena keputusan pilkada mengalami pelanggaran yang mencederai demokrasi, kesalahan administrasi, serta ketidaksesuaian dengan kejadian yang sebenarnya.
KPU Magetan sebagai termohon diperintahkan untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut serta membatalkan hasil rekapitulasi suara di TPS terkait.
Adapun, hasil Pilkada Magetan tahun 2024 tercatat Pasangan Calon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) memperoleh 137.347 suara atau 33,94 persen.
Pasangan Calon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki Babussalam (HEBAT) memperoleh 131.264 suara atau 32,44 persen. Pasangan Calon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI) memperoleh 136.083 suara atau 33,63 persen.
Dari hasil penghitungan KPU Magetan tersebut, Pilkada Magetan dimenangkan Pasangan Calon Nomor 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT).(antara)