Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Diskominfo Jatim Gelar Asistensi Layanan Informasi Pendidikan

BERKAH News24 - Sebagai upaya implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik pada lingkup pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Asistensi Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkup Pendidikan Provinsi Jawa Timur, melalui virtual meeting, Rabu (5/3/2025).

Tangkap layar, kominfo jatim

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Suhartono menyampaikan terimakasih  dan apresiasi kepada Diskominfo Jatim yang telah menyelenggaarakan kegiatan ini dan menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai aturan dan prosedur yang benar dan mampu menjawab tantangan di era digital yang serba cepat. 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Putut Darmawan, dan dalam sambutannya mewakili Kadis Kominfo Jatim mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Diskominfo Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku PPID Pelaksana.

Putut juga menjelaskan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur berupaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat Jawa Timur terutama dalam hal literasi digital, sehingga masyarakat Jawa Timur lebih bijak dalam mengakses, mengevaluasi dan memanfaatkan teknologi digital serta menghindari hoaxs dan menjaga keamanan digital. 

Kegiatan ini dilakukan, karena masyarakat Jawa Timur sudah semakin digital. Hal ini juga berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jatim dari tahun ke tahun penetrasi internet mengalami peningkatan yang siginifikan.  Bahkan di Jatim pada tahun 2024 mencapai 81,79% melebihi nasional pada angka 79,50%, ditahun yang sama.

"Ini menjadi bukti bahwa masyarakat di Jatim sudah bisa memanfaatkan internet, yang pastinya mereka dapat menerima beragam informasi. Tugas Diskominfo adalah menyeimbangkan bagaimana masyarakat menerima informasi, Diskominfo juga melakukan literasi kepada masyarakat. Marilah bersama – sama kita menjaga ruang digital kita agar senantiasa tetap sehat, ” tuturnya. 

Tenaga Ahli PPID Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latif, dalam paparannya menyampaikan, ada lima langkah  kinerja tepat sararan dari implementasi UU KIP, yakni pertama menyusun Arsip (berbasis anggaran), langkah ke 2 menyusun arsip (dalam arsip elektronik), ketiga menyusun klasifikasi informasi publik, langkah ke empat setiap kategori klasifikasi sekurang- kurangnya 3 klasifikasi dengan kodefikasi, kemudian langkah ke 5 adalah melakukan praktik dengan pendampingan dari PPID Utama Pemprov Jatim dengan membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan atau Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) selanjutnya adalah membuat lembar dan penetapan pertimbangan tertulis untuk klasifikasi (diumumkan sebagaian di website serta hanya bisa dilihat dan diketahui).

Sementara Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, mengatakan, bahwa Pers memiliki hak khusus dalam memperoleh informasi, terutama yang terkait kepentingan publik yang diatur di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Badan publik tidak boleh menghambat informasi yang diminta pers, kecuali yang khusus atau informasi yang dikecualikan, rahasia negara, data pribadi, atau informasi yang membahayakan negara.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai UU KIP, masyarakat umum pun berhak mengakses informasi publik, tetapi melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Permintaan dilakukan melalui PPID di badan publik setempat. Batas waktu pemberian informasi sekurangnya dalam waktu 10 hari kerja, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja jika ada alasan yang sah. Jika permintaan ditolak, masyarakat dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Kegiatan ini diikuti oleh SMA se Jawa Timur, SMK se Jawa Timur, SLB se Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan se Jawa Timur  dan PPID Pelaksana Provinsi Jawa Timur.(kominfo jatim)

close
Pasang Iklan Disini