BERKAH News24 - Harga bahan pokok di Kabupaten Ngawi mengalami kenaikan, salah satunya adalah cabai. Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam, membenarkan kondisi tersebut dan menyebut bahwa pasokan cabai di daerahnya masih bergantung pada daerah lain.
“Stok cabai sebenarnya
ada, tapi harganya naik cukup drastis. Namun, di Ngawi mayoritas pembelinya
adalah rumah tangga, jadi mereka membeli dalam jumlah kecil, seperti 4 ons atau
2 ons saja,” ujar Nilam, Selasa (04/03/2025).
Minimnya stok lokal
menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan harga cabai di Ngawi.
Per Selasa (04/03/2025), harga cabai mencapai Rp110 ribu per kilogram.
Sehingga, pedagang di pasar tradisional banyak mendapatkan pasokan dari Blitar
dan Kediri.
“Untuk cabe, stok dari
Ngawi sendiri masih kurang, sehingga banyak pedagang pasar tradisional yang
mendapat pasokan dari Blitar dan Kediri. Faktor ongkos transportasi ini turut
mempengaruhi kenaikan harga,” jelas Nilam.
Di bulan Ramadhan,
pemerintah daerah juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan stabilitas
pasokan dan harga bahan pokok, termasuk cabai dan minyak goreng.
Meskipun stok minyak
goreng di pasaran terlihat mengalami kelangkaan, Kusumawati memastikan bahwa
pasokan sebenarnya masih mencukupi.
“Pasar Besar banyak yang
mengira stok tidak ada, padahal sebenarnya masih tercukupi. Salah satu pedagang
dari Pasar Besar yang kami ajak ke Pasar Murah di Pangkur memiliki stok yang
cukup banyak. Jadi, kami bisa pastikan stok minyak itu ada,” tambahnya.
Untuk memastikan ketersediaan
bahan pokok, DPPTK bersama tim Satgas Pangan Gabungan yang terdiri dari Polres,
Kodim, dan Kejaksaan Negeri rutin melakukan pemantauan di pasar tradisional
maupun toko modern.
“Minggu lalu, Pak Kapolres
beserta tim dari Kodim dan Pak Sekdin kami turun langsung ke Pasar Paron dan
Luwes. Hasilnya, stok minyak memang ada dan cukup,” katanya.
Pemerintah juga telah
mengeluarkan imbauan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sesuai
dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan.
“Di setiap lokasi pusat
perdagangan, terutama pasar tradisional, sudah kami pasang banner yang
menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp15.700. Jika ada pedagang yang menjual
di atas harga tersebut, kami akan menegur dan memberikan pendekatan persuasif.
Sejauh ini, para pedagang masih bisa mengikuti aturan yang berlaku,” tutup
Kusumawati.(sumber : beritajatim)