Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Harga Cabai di Ngawi Rp 110 Ribu per Kilo

BERKAH News24 - Harga bahan pokok di Kabupaten Ngawi mengalami kenaikan, salah satunya adalah cabai. Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam, membenarkan kondisi tersebut dan menyebut bahwa pasokan cabai di daerahnya masih bergantung pada daerah lain.


“Stok cabai sebenarnya ada, tapi harganya naik cukup drastis. Namun, di Ngawi mayoritas pembelinya adalah rumah tangga, jadi mereka membeli dalam jumlah kecil, seperti 4 ons atau 2 ons saja,” ujar Nilam, Selasa (04/03/2025).

Minimnya stok lokal menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan harga cabai di Ngawi. Per Selasa (04/03/2025), harga cabai mencapai Rp110 ribu per kilogram. Sehingga, pedagang di pasar tradisional banyak mendapatkan pasokan dari Blitar dan Kediri.

“Untuk cabe, stok dari Ngawi sendiri masih kurang, sehingga banyak pedagang pasar tradisional yang mendapat pasokan dari Blitar dan Kediri. Faktor ongkos transportasi ini turut mempengaruhi kenaikan harga,” jelas Nilam.

Di bulan Ramadhan, pemerintah daerah juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga bahan pokok, termasuk cabai dan minyak goreng.

Meskipun stok minyak goreng di pasaran terlihat mengalami kelangkaan, Kusumawati memastikan bahwa pasokan sebenarnya masih mencukupi.

“Pasar Besar banyak yang mengira stok tidak ada, padahal sebenarnya masih tercukupi. Salah satu pedagang dari Pasar Besar yang kami ajak ke Pasar Murah di Pangkur memiliki stok yang cukup banyak. Jadi, kami bisa pastikan stok minyak itu ada,” tambahnya.

Untuk memastikan ketersediaan bahan pokok, DPPTK bersama tim Satgas Pangan Gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri rutin melakukan pemantauan di pasar tradisional maupun toko modern.

“Minggu lalu, Pak Kapolres beserta tim dari Kodim dan Pak Sekdin kami turun langsung ke Pasar Paron dan Luwes. Hasilnya, stok minyak memang ada dan cukup,” katanya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan.

“Di setiap lokasi pusat perdagangan, terutama pasar tradisional, sudah kami pasang banner yang menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp15.700. Jika ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut, kami akan menegur dan memberikan pendekatan persuasif. Sejauh ini, para pedagang masih bisa mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Kusumawati.(sumber : beritajatim)

close
Pasang Iklan Disini