BERKAH News24 - Setelah melaksanakan pemeriksaan selama dua bulan berturut-turut di Kota Madiun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur akhirnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pemerintah daerah 2024 kepada Pemerintah Kota Madiun.
Prosesi penyerahan laporan hasil pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK RI Jatim, Jalan Raya Ir. Juanda, Semawalang, Kecamatan Gedangan, Jumat (14/3).
Dalam hal ini, Wawali Kota Madiun F. Bagus Panuntun hadir mewakili Wali Kota Madiun Dr. Maidi untuk menerima laporan hasil pemeriksaan. Kesimpulannya, Kota Madiun berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut.
"Tadi disebutkan ini sudah kedelapan kalinya WTP dan enam kali tercepat. Memang ini kewajiban, namun menjadi prestasi tersendiri bagi kami di Pemerintah Kota Madiun," ujar Wawali Kota saat ditemui setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.
Wawali Kota pun berharap, capaian ini menjadi pelecut semangat bagi Pemkot Madiun agar berkinerja lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin mengapresiasi komitmen Kota Madiun dalam penyerahan laporan keuangan. Tidak hanya tercepat, tapi juga teliti dan detail. Sehingga, dapat mempertahankan opini WTP hingga 8 kali berturut-turut.
Meski demikian, Yuan mengungkapkan bahwa BPK mendapati temuan selama dua bulan pemeriksaan di Kota Madiun. Kendati tidak memengaruhi hasil opini, namun BPK berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun temuan BPK antara lain terkait Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman, ada sebagian wajib pajak yang belum memenuhi pelaporan pajaknya.
Selain itu, terkait belum adanya perwal di Kota Madiun yang mengatur tentang pembayaran tarif listrik penyewa stan pasar. Sehingga, pengeluaran Pemkot Madiun untuk operasional pasar lebih besar dibandingkan harga sewa stan.
Kemudian, terkait tata usaha aset kemitraan Pemkot Madiun yang dijalankan pihak ketiga. Masih ada aset yang pemanfaatannya belum optimal.
"Harapannya ini menjadi atensi Pemkot Madiun dalam waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada BPK. Jika ada kelebihan penyetoran, wajib dikembalikan ke kasda," tandasnya. (kominfo kota madiun)