BERKAH News24 - DER (21) perempuan asal Wonodadi, Kabupaten Blitar menjual konten pornografi di sebuah aplikasi. Modusnya, perempuan tersebut melakukan siaran langsung (live streaming) dan mendapatkan keuntungan dari para pelanggannya.
Di hadapan polisi, DER mengaku menjual konten bugil tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 62 juta per bulan.
"Hari ini kami turut merilis ungkap kasus pornografi yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Adapun modusnya yakni pelaku menjual konten bugil di sebuah aplikasi," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat press release, Selasa (25/3/2025).
Yudho menyebut pelaku menggunakan siaran langsung pada sebuah aplikasi untuk menjual konten pornografi tersebut. Pelaku mulanya membuat akun dan mencari pelanggan agar mau bergabung dalam sebuah channel (room) di aplikasi tersebut.
"Ada yang mencari pelanggan, terus ada kesempatan harga (konten). Selanjutnya pelaku membuat konten bugil di aplikasi tersebut," terang Titus.
Menurut Titus, DER mendapatkan keuntungan hingga Rp 62 juta per bulan. Pendapatan tersebut didapatkan dari hasil menjual konten bugil di aplikasi tersebut.
"Keuntungannya dari pelanggan yang membeli konten pelaku. Pelaku bisa mendapat sekitar Rp 62 juta per bulan," imbuhnya.
Selain mengungkap kasus pornografi, Yudho menyebut Polres Blitar Kota juga mengungkap sejumlah kasus dalam operasi pekat semeru 2025. Ada sekitar 24 kasus dengan 38 tersangka yang diamankan oleh Polres Blitar Kota.
Rinciannya yakni 4 kasus perjudian dengan 12 tersangka, 6 kasus kepemilikan bahan peledak dengan 10 tersangka, 6 kasus narkoba dengan 7 tersangka, 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 1 kasus pornografi dengan 1 tersangka, dan 5 kasus miras dengan 6 tersangka.
Yudho menegaskan operasi pekat dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Blitar Kota. Terlebih saat Ramadan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami, atau melihat tindak pidana dan keluhan kamtibmas. Sehingga kami bisa melayani masyarakat dengan cepat dan tuntas," tandasnya.(detikjatim)