BERKAH News24 - Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Polres Bojonegoro berhasil meringkus 139 tersangka. Tersangka diamankan dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, judi online maupun konvensional hingga minuman keras (Miras).
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers mengatakan, sebanyak 139 tersangka itu diringkus dari 131 kasus. “Dari 139 tersangka, 25 tersangka dari tindak pidana umum dan 114 pelaku tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Sementara target dalam operasi pekat semeru sendiri, fokus penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (Handak), petasan atau mercon, narkotika, premanisme, dan prostitusi baik konvensional maupun online.
“Selain itu, kami juga menargetkan perjudian baik konvensional maupun online, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” jelas Kompol Yoyok.
Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat melati satu di pundaknya ini membeberkan, hasil operasi itu, diantaranya 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 7 kasus judi konvensional dengan 15 tersangka, 1 kasus judi online dengan 1 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka, dan 114 kasus miras dengan 114 tersangka.
Sementara, dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebagai berikut, pada kasus prostitusi polisi menyita uang tunai Rp350 ribu, 2 buah kondom, dan 2 unit handphone. Kasus judi online dengan barang bukti 1 unit Handphone, uang tunai 10.000.
Pada kasus perjudian konvensional barang bukti berupa 3 set kartu remi, 1 kartu domino, uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan angka togel, 3 buah mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 buah lepek untuk bantalan dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan dadu 1-6.
Sementara, pada kasus narkotika, mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,94 gram, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, 1 unit sepeda motor, 64 butir pil dobel L, 1 buah bungkus rokok bekas, 5 unit handphone, 3 plastik klip kosong alat, serta seperangkat alat hisap sabu.
Sedangkan pada kasus miras, diamankan barang bukti diantaranya miras jenis anggur merah sebanyak 480 liter, arak sebanyak 123 liter, dan tuak sebanyak 324,5 liter.
Selanjutnya, usai membeberkan sejumlah kasus hasil operasi pekat ini, Wakapolres beserta perwakilan Forkopimda Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti miras. Ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan secara langsung dan dilindas menggunakan alat berat.(sumber : beritajatim)