BERKAH News24 - Pasangan lansia yang tinggal di gubuk reyot Jalan Paus Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, viral di media sosial. Pasalnya, ditengah gencarnya pembangunan di Kota Pendekar (julukan Kota Madiun), namun masih ada warga yang menempati gubuk dan tak layak.
![]() |
Kondisi tempat tinggal pasangan lansia di Kota Madiun yang jauh dari kata layak (Foto : Pemkot Madiun) |
Mengetahui kondisi tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun ternyata telah berupaya, agar pasangan lansia itu bisa mendapatkan fasilitas dari Pemkot Madiun. Meski sebenarnya bukan warga Kota Madiun, keduanya sudah diupayakan menjadi warga Kota Madiun agar bisa menempati fasilitas pondok lansia. Hanya, keduanya enggan pindah.
‘’Petugas kami sudah datang ke sana sebelum ramai di media sosial. Dan sudah kami fasilitasi untuk menjadi warga Kota Madiun agar bisa menempati pondok lansia. Tetapi keduanya menolak,’’ kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono, Rabu (12/3).
Dikatakan, pasangan lansia bernama Marmin dan Nyanirah. Marmin asli warga Kabupaten Madiun. Sedang, Nyanirah asli dari Ponorogo. Dan pihaknya juga sudah menelusuri hingga ke keluarga masing-masing lansia tersebut. Namun, sudah tidak mau menerima.
Keduanya sudah tinggal cukup lama di lokasi tersebut. Tepatnya tepian bantaran Kali Madiun tersebut dengan bangunan non permanen. Padahal itu bukan aset tanah keduanya. Petugas Dinsos PPPA Kota Madiun bersama dengan petugas kelurahan setempat sudah mendatangi pasangan lansia yang mengaku menikah siri itu.
‘’Saat kami data ternyata bukan warga kota. sudah kami lacak sampai ke desa dan keluarganya. Tapi mereka sudah tidak mau menerima. Makanya, kami upayakan bisa mendapatkan fasilitas di Kota Madiun,’’ jelasnya.
Salah satu upayanya menjadikan keduanya warga Kota Madiun. Sebab, untuk menempati Pondok Lansia harus warga kota. Pasangan lansia itu keduanya sudah ber-KTP dan ber-KK Kota Madiun sejak awal Januari 2025 lalu. Namun, bukan berarti masalah selesai. Sudah resmi ber-KTP Kota Madiun, keduanya malah enggan untuk pindah. Alasannya, punya hewan ternak. Yang bersangkutan memang keseharian mengurus kambing. Pun, petugas sudah menyilahkan untuk dibawa. Artinya, di sana dipersilahkan untuk tetap beternak kambing.
‘’Ini terus kami bujuk. Pada prinsipnya kami sudah mengupayakan yang terbaik. Termasuk menjadi warga kota agar bisa mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kota Madiun,’’ pungkasnya.
Selain diupayakan untuk pindah, kedua lansia tersebut juga sudah mendapatkan bantuan dari Baznas Kota Madiun berupa uang.(sumber : madiuntoday)