BERKAH News24 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perselisihan hasil pilkada di Magetan. Di mana MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian sesuai Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK memutuskan untuk KPU melakukan pemungutan suara ulang
(PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu adalah TPS 001 Desa Kinandang (555
pemilih) dan TPS 004 Desa Kinandang (527 pemilih), Kecamatan Bendo, Kabupaten
Magetan. Kemudian, di TPS 001 Desa Nguri (484 pemilih), Kecamatan Lembeyan,
serta TPS 009 Desa Selotinatah (551 pemilih), Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten
Magetan.
![]() |
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim, Eddy Supriyanto |
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim, Eddy Supriyanto
memberikan imbauan agar PSU di Magetan pada 26 Maret 2025 (paling lama 30 hari
sejak putusan MK) bisa berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kami terus berkoordinasi dengan Forkopimda setempat.
Kami harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Kami
meminta untuk semua pihak agar sportif dan berlapang dada apapun hasilnya,”
tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanakan PSU ada di 4 TPS di 3
kecamatan, yaitu Kecamatan Bendo, Kecamatan Lembeyan dan Kecamatan Ngariboyo.
Total surat suara ada 2172.
Perolehan suara paslon di Magetan adalah Hj. Nanik Endang
R, MPd dan Suyatni Priasmoro , SH, MH memperoleh suara 137.347.
Kemudian, Ir Hergunadi , M.T dan Dr. A Basuki Babussalam,
SH, MH memperoleh suara 131.264.
Dan, H. Sujatno, SE, MM dan Ida Yuhana Ulfa, S.Pd.,M.Pd
memperoleh suara 136.083.
Berdasarkan putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK
memerintahkan KPU Kabupaten Magetan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak putusan diucapkan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di 4 (empat) TPS dengan total pemilih berjumlah 2.117.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan, karena adanya
pemilih yang meninggal dunia dan sedang berada di luar kota, namun orang lain
menggunakan hak pilihnya.
Dalam putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU RI
untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jatim dan KPU
Kabupaten Magetan terkait pelaksanaan putusan MK.
Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Magetan terkait pelaksanaan
putusan MK.
Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Jatim dan
Polres Magetan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang
tersebut sesuai dengan kewenangannya.(sumber : beritajatim)