BERKAH News24 - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat di wilayahnya mengenakan pakaian muslim, termasuk sarung, selama 15 hari terakhir bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 100.3.4.2/KH/01/405.01.2/2025 yang berlaku mulai 17 hingga 31 Maret 2025 atau hingga akhir bulan Ramadhan.
"Ini bagian dari upaya menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus menegaskan identitas Ponorogo sebagai kota santri dan religi," kata Sugiri Sancoko di Ponorogo, Jawa Timur, Senin.
Melalui surat itu, ASN laki-laki diminta mengenakan pakaian muslim lengkap dengan kopiah dan sarung, sementara ASN perempuan memakai busana muslimah.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, lembaga pendidikan, organisasi vertikal, dan perangkat desa.
Sugiri menjelaskan kebijakan itu baru diterapkan pada pertengahan Ramadhan karena diselaraskan dengan tradisi doa Qunut yang dibacakan pada 15 malam terakhir dalam shalat Witir.
"Kalau Qunut itu dibaca di rakaat terakhir Witir selama 15 malam terakhir Ramadhan, maka memakai sarung juga dimulai pada 15 hari terakhir," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan amal ibadah dan meninggalkan perbuatan tercela.
"Menghormati Ramadhan tidak cukup dengan tangan, tapi juga dengan adab dan kebiasaan yang baik," pungkasnya.(antara)