BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Sumarno di Ponorogo Sabtu mengatakan, anggaran tersebut akan dibagikan kepada sekitar 9.000 ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
![]() |
Ilustrasi |
"Perpres sudah turun dan saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Bupati -Perbup-. Jika tidak ada kendala, pencairan THR bisa dimulai Senin besok 17 Maret," kata Sumarno.
Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan istri dan anak, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan," ujarnya.
Guna mempercepat pencairan, Sumarno meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera mengajukan permohonan pencairan.
"Proses pencairan dilakukan berdasarkan urutan pengajuan. Jika tidak mengajukan, maka pencairan tidak bisa dilakukan," katanya.
Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan, Pemkab Ponorogo memastikan seluruh ASN di daerah itu mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.(antara)