BERKAH News24 - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025).
Penyerahan dilakukan
oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada
Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, BPK kembali
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Jatim. Ini
menjadi pencapaian kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.
“Pemeriksaan
dilakukan untuk menilai kewajaran informasi keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan,” ujar Widhi dalam
rapat paripurna.
Meski memperoleh
opini WTP, BPK mencatat masih terdapat beberapa kelemahan, antara lain dalam
penatausahaan keuangan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum BLUD,
pelaksanaan belanja hibah dan bantuan keuangan ke desa, serta penatausahaan
barang milik daerah yang belum tertib.
BPK menekankan
pentingnya tindak lanjut atas temuan tersebut. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15
Tahun 2004, Pemprov Jatim wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan maksimal
60 hari setelah LHP diterima.
Hingga Semester
II Tahun 2024, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 83,60% dari total
rekomendasi pemeriksaan BPK sejak 2005. Sisanya, 16,40% masih menjadi prioritas
penyelesaian.
BPK berharap
DPRD Jatim dapat memanfaatkan LHP secara optimal sebagai bahan pengawasan
terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu,
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa capaian opini
WTP ini merupakan hasil dari kerja keras dan proses panjang, bukan sesuatu yang
instan. Ia menyebut bahwa proses evaluasi dan penguatan pelaporan sudah
dilakukan sejak lama, bahkan sejak dirinya menjabat.
“Jawa Timur
sudah 10 kali mendapat penilaian WTP dari BPK RI. Pencapaian tersebut tidak
terjadi secara instan. Evaluasi dilakukan sejak lama, dimulai dari penguatan
sistem pelaporan, audit internal, hingga pelaksanaan berbagai rekomendasi yang
diberikan oleh BPK. Kalau dihitung, proses ini dimulai sejak 2015,” tutur Khofifah.
Ia juga
mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani sejumlah catatan rekomendasi
yang disampaikan oleh BPK. “Tadi Pak Dirjen Pemeriksaan Keuangan V juga hadir
dan saya sudah menandatangani rekomendasi tersebut,” katanya.
“Kami telah
menyiapkan komitmen tindak lanjut melalui Inspektorat untuk memperbaiki temuan
BPK. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan landasan kami untuk
kesejahteraan masyarakat." pungkasnya. (kominfo jatim)