Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

39 Balon Udara Liar Disita Polres Tulungagung Pasca-Lebaran

BERKAH News24 - Polres Tulungagung berhasil mengamankan 39 balon udara ilegal melalui razia pasca-Lebaran 2025 di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis, (10/4/2025).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan razia dilakukan bersama TNI, PLN, dan jajaran Polsek menyusul laporan masyarakat serta agenda Kamtibmas 2025 terkait maraknya balon udara liar.


Razia terbanyak terjadi di wilayah Polsek Bandung, dengan 29 balon diamankan dari enam desa, termasuk satu balon viral akibat petasan yang meletus di Desa Gandong. Selain balon, petugas menyita petasan, bahan peledak, serta alat pembuat balon udara.

Kapolres Tulungagung, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa, dari 39 balon yang diamankan, enam di antaranya berhasil diturunkan saat sedang terbang, sementara 33 balon lainnya diamankan sebelum diterbangkan.

“Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara ilegal. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diproses secara hukum (sidik) di Polres Tulungagung maupun Polsek setempat, sementara sembilan orang lainnya diberikan pembinaan, ” ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait aktivitas yang membahayakan penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara ilegal, terutama yang menggunakan bahan peledak, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum. ”Kami akan terus melakukan penertiban guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Tulungagung, ” jelasnya. (jatimpos)

close
Pasang Iklan Disini