BERKAH News24 - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melakukan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha wisata untuk mengoptimalkan sektor pariwisata daerah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto saat membuka kegiatan tersebut, di Gedung Diklat Madiun, Rabu, mengatakan saat ini Kota Madiun terus membangun untuk menjadi daerah wisata dengan konsep urban tourism.
"Untuk itu diperlukan dukungan para pelaku usaha wisata. Kami ucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha. Dengan peran serta bapak-ibu semua, Kota Madiun bisa tumbuh dan semakin ramai. Karena itu, kita harus bisa tumbuh bersama-sama," ujar Soeko.
Pihaknya ingin upaya yang dilakukan Pemkot Madiun bisa dibarengi dengan partisipasi pelaku usaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan.
Selain itu, melalui sosialisasi tersebut diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkan materi yang disampaikan narasumber sebagai pembelajaran untuk mengelola usaha pariwisata dengan optimal.
"Kami mengharap sesi sosialisasi ini, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin bersama narasumber yang kompeten di bidangnya. Prinsipnya, kami dari Pemerintah Kota Madiun hadir untuk memfasilitasi dan mempermudah, bukan mempersulit," katanya pula.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Ahsan Sri Hasto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang Cipta Kerja tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha, namun di sisi lain mewajibkan pemerintah dalam memperketat pengawasan usaha.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tersebut telah menjadikan standardisasi dan sertifikasi usaha ini sebagai bagian yang terintegrasi dari perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi sangat penting untuk dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Madiun, khususnya sektor pariwisata.
"Sampai saat ini pelaku usaha di Kota Madiun sudah baik. Tidak ada pelanggaran usaha. Kami laksanakan kegiatan ini sebagai langkah antisipasi, sehingga kinerja yang sudah baik ini bisa terus terjaga," kata Ahsan.
Harapannya, ke depan pelaku usaha sektor pariwisata dapat memenuhi ketentuan legalitas melalui pemenuhan sertifikat standar usaha yang menjadi salah satu syarat wajib dalam sistem Online Single Submission (OSS).(antara)