BERKAH News24 - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan solusi konkret atas kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Surabaya. Ia memastikan Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah serius yang berdampak pada kepastian dan masa depan para pekerja.
Terutama karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian terkait keberadaan maupun kapan ijazah akan dikembalikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Oleh karena itu Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senen (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu (20/4/2025).
“Oleh sebab itu, bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik,” imbuhnya.
Berdasarkan data Pemkot Surabaya, sebanyak 31 pekerja melaporkan kasus penahanan ijazah, namun baru 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya. Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.
Meski begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, melakukan penahanan ijazah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja. Pelanggar bisa dikenai pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah juga mengaku telah bertemu langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah pekerja. Dalam pertemuan itu, pemilik mengaku tidak mengetahui soal penahanan ijazah karena proses rekrutmen ditangani oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri.
“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.
“Oleh sebab itu kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.(jatimpos)