BERKAH News24 - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Madiun pada Rabu malam (9/4/2025).
Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Madiun, dengan fokus pada penertiban praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kali ini operasi pekat digelar di sekitar Pasar Muneng Kecamatan Pilangkenceng dan di salah satu hotel di Kecamatan Mejayan.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi dan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
"Hari ini kami menyasar Pasar Muneng Pilangkenceng dan Hotel di Kecamatan Mejayan untuk menindak praktik prostitusi dan peredaran miras. Alhamdulillah, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu wanita diduga PSK di Pasar Muneng Pilangkenceng dan tiga wanita diduga PSK yang tergabung dalam jaringan aplikasi "MiChat" dan satu orang Waria diduga terinfeksi HIV, serta satu orang pria diduga pengguna jasa PSK di salah satu hotel di Mejayan.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 5 botol miras jenis arak jowo, 1 minuman beralkohol merek Cocktail dan beberapa barang bukti lainnya.
"Seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Madiun. Termasuk para terduga pelanggar, selanjutnya kita lakukan pendataan, pembinaan, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Plt Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun ini juga menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan operasi pekat ini secara rutin demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Kita akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Madiun," pungkasnya. (jatimpos)